Tampilkan postingan dengan label Kesejahteraan Hewan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesejahteraan Hewan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Januari 2017

#AnimalWelfare | Kesejahteraan Satwa


Defenisi Animal welfare atau kesejahteraan satwa adalah suatu keadaan fisik dan psikologi hewan sebagai usaha untuk mengatasi lingkungannya.
Berdasarkan UU No.18 tahun 2009 Animal Welfare adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Animal Welfare memiliki 3 aspek penting yaitu : Welfare Science, etika dan hukum.
Welfare science mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan berbeda, dari sudut pandang hewan.
Welfare ethics mengenai bagaimana manusia sebaiknya memperlakukan hewan. Welfare law mengenai bagaimana manusia harus memperlakukan hewan.
Animal welfare berbicara tentang kepedulian dan perlakuan manusia pada masing-masing satwa, dalam meningkatkan kualitas hidup satwa secara individual.
Sasaran Animal Welfare adalah semua hewan yang berinteraksi dengan manusia dimana intervensi manusia sangat mempengaruhi kelangsungan hidup hewan, bukan yang hidup di alam. Dalam hal ini adalah hewan liar dalam kurungan (lembaga konservasi, entertainment, laboratorium), hewan ternak dan hewan potong (ternak besar/kecil), hewan kerja dan hewan kesayangan.
Cara untuk menilai kesejahteraan hewan dikenal dengan konsep “Lima Kebebasan” (Five of Freedom) yang dicetuskan oleh Inggris sejak tahun 1992. Lima unsur kebebasan tersebut adalah:
1. Bebas dari rasa lapar dan haus
2. Bebas dari rasa tidak nyaman
3. Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit
4. Bebas mengekspresikan perilaku normal
5. Bebas dari rasa stress dan tertekan.
Kelima faktor dari 5 kebebasan saling berkait dan akan berpengaruh pada semua faktor apabila salah satu tidak terpenuhi atau terganggu.
Bebas dari rasa lapar dan haus dimaksudkan sebagai kemudahan akses akan air minum dan makanan yang dapat mempertahankan kesehatan dan tenaga. Dalam hal ini adalah penyediaan pakan yang sesuai dengan species dan keseimbangan gizi. Apabila keadaan ini gagal dipenuhi maka akan memicu timbulnya penyakit dan penderitaan.
Bebas dari rasa tidak nyaman dipenuhi dengan penyediaan ingkungan yang layak termasuk shelter dan areal istirahat yang nyaman.
Apabila keadaan ini gagal dipenuhi maka akan menimbulkan penderitaan dan rasa sakit secara mental yang akan berdampak pada kondisi fisik dan psikologi hewan.
Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit meliputi upaya pencegahan penyakit atau diagnosa dan treatmen yang cepat. Kondisi ini dipenuhi melalui penerapan pemeriksaan medis yang reguler. Apabila kondisi ini terabaikan maka akan memicu timbulnya penyakit dan ancaman transmisi penyakit baik pada hewan lain maupun manusia.
Sementara bebas mengekspresikan perilaku normal adalah penyediaan ruang yang cukup, fasilitas yang tepat dan adanya teman dari jenis yang sama. Apabila keadaan ini tidak terpenuhi maka akan muncul perilaku abnormal seperti stereotype, dan berakhir dengan gangguan fisik lainnya.
Faktor terakhir adalah bebas dari rasa takut dan tertekan yaitu memberikan kondisi dan perlakuan yang mencegah penderitaan mental. Stress umumnya diartikan sebagai antithesis daripada sejahtera.
Distress merupakan kondisi lanjutan dari stress yang mengakibatkan perubahan patologis. Lebih lanjut kondisi ini terlihat pada respon perilaku seperti menghindar dari stressor (contoh: menghindar dari temperatur dingin ke tempat yang lebih hangat dan sebaliknya), menunjukkan perilaku displacement (contoh; menunjukkan perilaku display yang tidak relevan terhadap situasi konflik dimana tidak ada fungsi nyata), dan bila tidak ditangani akan muncul perilaku stereotipik yang merupakan gerakan pengulangan dan secara relatif kelangsungan gerakan tidak bervariasi dan tidak punya tujuan jelas.

Kamis, 08 Desember 2016

PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LANGKA PANDANGAN ISLAM

Oleh:
Anwar Sa’dullah M.Pd

والصيد: اقتناص حيوان حلال متوحش، طبعاً غير مملوك، ولا مقدور عليه
          Berburu adalah menangkap binatang  liar yang halal dan  tidak ada pemiliknya
: هو كل حيوان متوحش طبعاً، ممتنع عن الآدمي، مأكولاً كان أو غير مأكول، لا يمكن أخذه إلا بحيلة. والمصيد
          Hewan buruan adalah setiap hewan liar yang tidak dimiliki oleh manusia, yang tidak bisa ditangkap kecuali dengan cara-cara tertentu baik dagingnya halal dimakan atau tidak
حكم الصيد: الاصطياد مباح لقاصده إجماعاً في غير حرم مكة وحرم المدينة، لغير المحرم بحج أو عمرة. ويؤكل المصيد إن كان مأكولاً شرعاً (2) لقوله تعالى: {وإذا حللتم فاصطادوا} [المائدة:5/2] أمر بعد حظر، فيفيد الإباحة. ولقوله سبحانه: {وحرم عليكم صيد البر ما دمتم حرماً} [المائدة:5/96] {ياأيها الذين آمنوا لا تقتلوا الصيد وأنتم حرم} [المائدة:5/95] {قل: أحل لكم الطيبات، وما علَّمتم من الجوارح مكلِّبين} [المائدة:4/5].
          Hukumnya berburu adalah mubah (boleh) bagi pemburu dengan kesepakatan ulama selain tanah haram Makah dan Madinah, dan bagi orang ihram haji dan umrah. Hewan buruan boleh dimakan apa bila memang halal dimakan, Allah berfirman :”ketika kamu sudah tahalllul (manyelesaikan ihram) maka bolehlah kamu berburu.” ayat ini adalah bentuk perintah setelah larangan maka interpretasinya adalah boleh. Pada ayat amaidah ayat 5 Allah juga berfirman: “ katakanalah yang dihalalkan bagimu adalah makanan yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu yang telah kamu latih berburu”

Rabu, 07 Desember 2016

KESEJAHTERAAN HEWAN BAGI KESEHATAN MANUSIA
















oleh :  DRH. WITA WAHYU W

Para pembudidaya unggas, pemelihara ayam baik ayam ras, ayam buras wajib memahami Animal Welfare dan Five of Freedom sebagai keharusan dasar dalam memperlakukan hewan peliharaan.

Defenisi Animal welfare atau kesejahteraan satwa adalah suatu keadaan fisik dan psikologi hewan sebagai usaha untuk mengatasi lingkungannya.

Berdasarkan UU No.18 tahun 2009 Kesejahteraan Satwa adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Animal Welfare memiliki 3 aspek penting yaitu : Welfare Science, etika dan hukum.

Welfare science mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan berbeda, dari sudut pandang hewan. Welfare ethics mengenai bagaimana manusia sebaiknya memperlakukan hewan. Welfare law mengenai bagaimana manusia harus memperlakukan hewan.

Animal welfare berbicara tentang kepedulian dan perlakuan manusia pada masing-masing satwa, dalam meningkatkan kualitas hidup satwa secara individual. Sasaran Animal Welfare adalah semua hewan yang berinteraksi dengan manusia dimana intervensi manusia sangat mempengaruhi kelangsungan hidup hewan, bukan yang hidup di alam. Dalam hal ini adalah hewan liar dalam kurungan (lembaga konservasi, entertainment, laboratorium), hewan ternak dan hewan potong (ternak besar/kecil), hewan kerja dan hewan kesayangan.

PERLAKUAN TERHADAP HEWAN MENURUT ISLAM


Oleh:
Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, M.Ag

Gunakan pisau yang tajam untuk menyembelih hewan


          Manusia diciptakan oleh Allah (al-Nisa’: 1, al-Hujurat: 13, dll) dan ditempatkan di bumi (al-A’raf: 10), antara lain diberi tugas untuk memakmurkannya (Hud: 61), dan dilarang merusaknya (al-Baqarah: 11, al-A’raf: 55, 77, dll). Dengan demikian, segala hal yang kondusif bagi pemakmurannya, menjadi  tugas manusia untuk mewujudkan. Sebaliknya segala hal yang kondusif bagi rusaknya bumi ini, manusia berkewajiban untuk menghindarinya.
          Bumi ini dihuni oleh berbagai makhluq: zat cair, gas, api, udara, tanah, bebatuan, tetumbuhan, binatang-binatang, dan manusia sebagai ciptaan yang nyata. Disamping itu juga diyakini adanya makhluq-makhluq yang gaib, seperti jin, syetan, malaikat. Dalam hal ini Islam memberikan ajaran tentang sikap dan perlakuan manusia terhadap semuanya itu, termasuk terhadap hewan. Makalah ini secara khusus membicarakan perlakuan terhadap hewan sebagaimana diajarkan oleh Islam.

AJARAN ISLAM TENTANG HEWAN

          Al-Quran menamai enam suratnya dengan nama-nama hewan yakni al-Baqarah (Sapi Betina), al-An’am (Binatang Ternak), al-’Ankabut (Labah-labah), al-Naml (Semut), al-Nahl (Lebah), al-Fiil (Gajah). Tidak kurang dari dua puluh (baik jenis maupun macam) hewan disebut di dalamnya: nyamuk, kera, anjing, babi, onta, kuda, domba, kambing, ular, burung (gagak, hud-hud, dan ababil), dan ikan, belalang, kutu, dan katak. disamping enam yang dijadikan nama surat di atas. Al-Quran (al-Ghasyiyah: 17) juga memerintahkan agar manusia memberikan perhatian terhadap binatang, terhadap hikmah di balik penciptaannya. Bahkan manusia juga dapat mengambil pelajaran dari prilaku binatang (al-Maidah: 31). Mereka juga dapat mengkonsumsi sebagian besar dari binatang-binatang tersebut. Sebagian binatang bahkan dapat dijadikan alat transportasi, dan konsumsi (al-An’am: 142), serta media informatika bagi manusia (al-Naml: 28), termasuk juga dipakai sebagai media berburu (al-Maidah: 4). Bahkan juga digambarkan tentang hidangan sorga yang berupa daging burung (al-Waqi’ah: 21), dan minuman susu (Muhammad: 15). Baca juga :  KESEJAHTERAAN HEWAN BAGI KESEHATAN MANUSIA
          
Penyebutan binatang dalam al-Quran juga dimaksudkan untuk menguji keimanan manusia (al-Baqarah: 26). Al-Quran menjelaskan bahwa Allah telah menundukkan segala yang dilangit dan yang di bumi yang tentu saja termasuk binatang,  kepada manusia (Luqman: 20). Ini maknanya manusia adalah makhluq utama, sedang binatang antara lain adalah makhluq sarana. Tentu saja dengan catatan harus diberikan perlakuan sesuai dengan ajaran Allah, sebagai Dzat yang telah menundukkan mereka kepada manusia.